Tugas Sekretaris dalam Perusahaan
Tugas Sekretaris dalam Perusahaan
Tugas Sekretaris dalam Perusahaan - Pekerjaan Sekretaris Perusahaan berdasar pada lampiran Ketentuan Ketua Bapepam No. Kep-63/PM/1996 mengenai Pembentukan Sekretaris Perusahaan (Ketentuan No. IX. I. 4 No. 1), yaitu seperti berikut :
a. Ikuti perubahan Pasar Modal terutama beberapa ketentuan yang berlaku di bagian Pasar Modal ;
b. Memberi service pada orang-orang atas tiap-tiap info yang diperlukan pemodal yang terkait dengan keadaan Emiten atau Perusahaan Umum ;
Tugas Tugas Sekretaris
c. Memberi input pada direksi Emiten atau Perusahaan Umum untuk mematuhi ketetapan UU No. 8 Th. 1995 mengenai Pasar Modal serta ketentuan pengerjaannya ;
d. Jadi penghubung atau kontak person pada Emiten atau Perusahaan Umum dengan Bapepam serta orang-orang ; dan
e. Peranan Sekretaris Perusahaan bisa dirangkap oleh direktur Emiten atau Perusahaan Umum.
Sedang, peranan Sekretaris Perusahaan menurut Ketentuan Menteri Negara BUMN No. : PER — 01/MBU/2011 mengenai Aplikasi Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Tubuh Usaha Punya Negara (“Permenneg BUMN 01/2011”), yaitu :
a. meyakinkan kalau BUMN mematuhi ketentuan mengenai kriteria keterbukaan searah dengan aplikasi prinsip-prinsip GCG ;
b. memberi info yang diperlukan oleh Direksi serta Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dengan berkala serta/atau setiap saat jika disuruh ;
c. jadi penghubung (liaison officer) ; dan
d. menatausahakan dan menaruh dokumen perusahaan, termasuk juga namun tidak terbatas pada Daftar Pemegang Saham, Daftar Spesial serta risalah rapat Direksi, rapat Dewan Komisaris serta RUPS.
Berkaitan dengan yang Kamu tanyakanlah, tentang apa yang perlu untuk diketahui serta dipahami Sekretaris Perusahaan berkaitan hukum ketenagakerjaan, menurut kami, ini tidak terlepas dari peranan service pada orang-orang serta memberi info yang diperlukan oleh Direksi serta Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.
Berdasar pada beberapa hal itu, awal sekali, Sekretaris Perusahaan butuh ketahui ketentuan perundang-undangan di bagian ketenagakerjaan yang berbentuk umum seperti ;
1. Undang-Undang No. 21 Th. 2000 mengenai Serikat Pekerja/Serikat Buruh
2. Undang-Undang Nomor 13 Th. 2003 mengenai Ketenagakerjaan,
3. Undang–Undang No. 2 Th. 2004 mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
4. Ketentuan Pemerintah No. 8 Th. 1981 mengenai Perlindungan Upah
Tentang hukum ketenagakerjaan ini sesungguhnya begitu luas cakupannya, dari mulai ketetapan pengupahan, kesepakatan kerja, sampai pemutusan hubungan kerja. Untuk mengerti lebih jauh, Kamu bisa memerhatikan sebagian artikel tersebut yang bisa jadi cukup berkaitan dengan peranan serta beberapa pekerjaan Sekretaris Perusahaan :
- Kemampuan Hukum SK Direksi
- Karyawan Diangkat Jadi Direksi
- Ketentuan Besaran THR Direksi BUMN
- Prasyarat Kesepakatan RUPS untuk Lakukan PKB Sesuai sama Permeneg BUMN
- SK Direktur
- Direktur Asing
Untuk ketahui lebih jauh, Kamu bisa mencari artikel sesuai sama keperluan Kamu di bundel Klinik kelompok Buruh serta Tenaga Kerja.
Sekian jawaban dari kami, mudah-mudahan berguna.
Basic hukum :
1. Undang-Undang No. 8 Th. 1995 mengenai Pasar Modal ;
2. Undang-Undang No. 13 Th. 2003 mengenai Ketenagakerjaan.
3. Ketentuan Ketua Bapepam No. Kep-63/PM/1996 mengenai Pembentukan Sekretaris Perusahaan
4. Ketentuan Menteri Negara BUMN No. : PER — 01/MBU/2011 mengenai Aplikasi Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Tubuh Usaha Punya Negara
Komentar
Posting Komentar