Tugas Seorang Auditor
Tugas Seorang Auditor
Tugas Seorang Auditor - Audit internal adalah satu sistem pengawasan perusahaan yang dikerjakan dari dalam lingkup perusahaan. Peranan audit internal ini dikerjakan oleh auditor internal perusahaan atau seringkali dimaksud dengan juga internal auditor.
“Audit internal adalah kontrol yang dikerjakan oleh sisi/unit audit internal perusahaan, baik itu pada neraca keuangan perusahaan ataupun pada catatan akuntansi yang dipunyai oleh perusahaan. Diluar itu, kontrol juga dikerjakan pada ketaatan atas kebijakan yang sudah diputuskan oleh pihak manajemen puncak serta ketaatan pada tiap-tiap ketentuan pemerintah bersama dengan ketetapan – ketetapan yang sudah diputuskan, baik itu ketetapan yang terkait dengan profesi auditor internal ataupun yang terkait dengan perusahaan itu sendiri” (Agoes Sukrisno “Auditing” 2004 : 20).
Ketentuan-peraturan pemerintah itu bisa berbentuk ketentuan pemerintah dalam bagian perpajakan, ketentuan tentang perbankan, ketentuan mengenai investasi serta pasar modal, lingkungan hidup, ketentuan mengenai perindustrian, dan sebagainya. Sesaat ketentuan- ketentuan atau beberapa ketetapan yang terkait dengan ikatan profesi umpamanya Standard Akuntansi Keuangan serta ketetapan yang lain yang berlaku.
Fungsional Auditor Inspektorat
Menurut Mulyadi dalam bukunya “Auditing buku 1” (2002 : 1) , “audit internal adalah satu peranan yang digerakkan oleh auditor yang bekerja didalam perusahaan/organisasi (baik itu perusahaan punya Negara ataupun perusahaan punya swasta), di mana mempunyai pekerjaan pokok yakni memberi penilaian serta memastikan apakah kebijakan serta prosedur yang sudah diputuskan oleh pihak manajemen puncak sudah digerakkan dengan baik. Diluar itu, auditor internal juga bertugas untuk memastikan baik tidaknya satu system penjagaan pada asset perusahaan atau kekayaan organisasi yang berkaitan, memastikan efisiensi serta dampaktivitas prosedur/kebijakan yang sudah diputuskan oleh organisasi/perusahaan dan menilainya serta memastikan keandalan info yang didapat dari tiap-tiap sisi yang ada pada perusahaan/organisasi”.
Boynton (2001) dalam bukunya mengutip defenisi audit internal menurut IIA (Institute of Audit internalor). Ia menyebutkan bahwa
audit internal adalah kesibukan yang berdiri sendiri, adalah kepercayaan objektif, serta adalah bentuk konsultasi yang didesain dengan maksud untuk menaikkan nilai serta tingkatkan operasi/aktivitas perusahaan/organisasi. Audit internal mempunyai tanggung jawab untuk menolong organisasi/perusahaan untuk menjangkau maksudnya yang sudah diputuskan terlebih dulu lewat cara lakukan satu system pendekatan yang systematis dan disiplin untuk lakukan pengevaluasian serta penambahan dampaktivitas manajemen kemungkinan dan sistem pengendalian serta tata kelola perusahaan/organisasi.
Menurut IIA (Institute of Internal Auditor) dalam buku Sawyer (2005) : “audit internal adalah peranan penilaian berdiri sendiri yang dibuat didalam perusahaan dengan maksud untuk mengecek serta mengevaluasi beberapa kesibukan perusahaan jadi layanan yang didapatkan pada perusahaan”.
Disamping itu menurut Tugiman dalam bukunya “Standar Profesional Audit Internal” (2006 ; 19), audit internal atau dimaksud juga kontrol internal adalah satu peranan penilaian berdiri sendiri yang ada pada satu organisasi/perusahaan yang mempunyai tujuan untuk menguji serta mengevaluasi beberapa aktivitas yang dikerjakan oleh organisasi/perusahaan tersebut”.
Berdasar pada uraian diatas, bisa diambil kesimpulan bahawa audit internal dalam satu perusahaan adalah satu peranan yang digerakkan oleh auditor internal yang bertugas serta bertanggungjawab dalam mengawasi, memonitor, mengarahkan serta mengevaluasi kemampuan dari perusahaan itu dengan berdasar pada kebijakan-kebijakan yang sudah diputuskan oleh pihak pemerintah ataupun pihak manajemen perusahaan.
2. 1. 1. 1. Maksud Audit Internal
Biasanya, peranan audit internal dalam satu perusahaan mempunyai maksud untuk mengawasi serta mengevaluasi tiap-tiap aktivitas atau kesibukan perusahaan berdasar pada ketetapan atau kebijakan yang sudah diputuskan untuk menjangkau maksud perusahaan.
Kehadiran audit internal didalam perusahaan mempunyai tujuan untuk menolong beberapa anggota organisasi/perusahaan supaya bisa menggerakkan serta melakukan pekerjaan serta tanggung jawabnya dengan baik, efisien serta efektif sesuai sama ketetapan serta prosedur yang diputuskan oleh perusahaan. Diluar itu, audit internal juga mempunyai tujuan untuk meningkatkan pengawasan pada cost perusahaan, lewat cara lakukan analisa, penilaian, pengevaluasian serta pemberian anjuran yang bermanfaat untuk perbaikan serta keberlangsungan perusahaan.
Menurut Agoes Sukrisno dalam bukunya “Auditing (Kontrol Akuntan) ” (2004 : 15), “audit internal mempunyai tujuan untuk menolong semua pimpinan perusahaan (pihak manajemen) dalam menggerakkan pekerjaan serta peranannya dan melakukan tanggung jawabnya lewat cara memberi info berdasar hasil analisis yang sudah dikerjakan, memberi penilaian, anjuran serta komentar atas kemampuan perusahaan serta kesibukan yang dievaluasi”. Oleh karenanya dalam menggerakkan tugasnya, auditor internal mesti lakukan sebagian step aktivitas, diantaranya :
a. Meyakinkan serta lakukan penilaian pada baik tidaknya aplikasi system pengendalian manajemen, system pengendalian intern, serta system pengendalian operasional yang lain yang berlaku dalam perusahaan, lalu meningkatkan system pengendalian yang efisien serta efektif,
b. Mengevaluasi serta meyakinkan ketaatan pada kebijakan/prosedur serta ketetapan yang sudah diputuskan oleh pihak manajemen,
c. Mengevaluasi system pertanggungjawaban kekayaan punya perusahaan serta perlindungan pada asset perusahaan untuk melindunginya dari semua bentuk pencurian, kecurangan serta penyalahgunaan,
d. Mengevaluasi system pemrosesan data yang diperkembang oleh organisasi/perusahaan hingga bisa diakui,
e. Memberi penilaian pada kemampuan tiap-tiap sisi/unit dalam perusahaan didalam melakukan tugasnya masing – masing,
f. Memberi anjuran yang mempunyai tujuan untuk melakukan perbaikan tiap-tiap kekurangan dalam perusahan dalam rencana tingkatkan dampaktivitas serta efisiensi perusahaan.
2. 1. 1. 2. Peranan Audit Internal
Audit internal berperan jadi fasilitas untuk pihak manajemen untuk lakukan penilaian pada keefektifan serta kefisiensian satu proses susunan pengendalian intern yang digerakkan oleh perusahaan, lantas memberi hasil yang berbentuk anjuran atau referensi serta pemberian nilai lebih pada manajemen yang lalu juga akan jadikan jadi landasan dalam sistem pengambilan keputusan
. Menurut Robert Tampubolon dalam bukunya “Risk and system-Based Internal Auditing” (2005 : 1) kalau : “fungsi audit internal lebih berperan jadi mata serta telingga manajemen, karna manajemen perlu kepastian kalau semuanya kebijakan yang sudah diputuskan akan tidak dikerjakan dengan menyimpang”.
Sedang, Di dalam buku Kosasih (2000 : 277-278), peranan internal auditor yang dikemukakan oleh Holmes serta Overmayer yang dikelompokkan dengan terinci adalah :
1. Memastikan baik tidaknya internal control dengan memerhatikan kontrol peranan serta apakah prinsip akuntansi betul-betul sudah dikerjakan.
2. Bertanggungjawab dalam memastikan apakah proses sesuai sama gagasan policy serta prosedur yang sudah diputuskan hingga nilai apakah hal itu sudah diperbaiki atau tidak,
3. Menverifikasi ada keuntungan kekayaan atau asset termasuk juga menghindar serta memastikan penyelesaian.
4. Menverifikasikan serta menilainya tingkat keyakinan pada system akuntansi serta pelaporan.
5. Memberikan laporan dengan objektif apa yang di ketahui pada manajemen dibarengi referensi perbaikan.
Berdasar pada peranan internal auditor yang di jabarkan diatas jadi bisa diambil kesimpulan kalau pada intinya peranan internal auditor dalam perusahaan yaitu untuk mengawasi proses system pengawasan intern serta memberi anjuran perbaikan pada manajemen apabila diketemukan kekurangan serta penyimpangan baik yang ada pada system itu ataupun dalam pengerjaannya dalam perusahaan.
Peranan audit internal mesti dikelola dengan efisien serta efektif oleh penanggung jawab audit internal manfaat meyakinkan kalau aktivitas yang dikerjakan oleh peranan audit internal itu baik ada serta berguna atau memberi nilai lebih untuk keberlangsungan organisasi/perusahaan (Konsersium Organisasi Profesi Audit Internal, 2004).
2. 1. 1. 3. Ruangan Lingkup Audit Internal
Menurut Guy dalam bukunya “Auditing 2 (2002 : 410), audit internal mempunyai ruangan lingkup yang mencakup kontrol serta pengevaluasian yang ideal dan mempunyai system pengendalian internal yang efisien serta kemampuan yang berkwalitas didalam melakukan pekerjaan serta tanggung jawabnya.
Hal semacam ini searah dengan pernyataan Hiro Tugiman (2004 : 25) yang menyebutkan kalau “ruang lingkup pekerjaan dari satu audit internal sebaiknya mencakup pengujian serta pengevaluasian pada kecukupan serta dampaktivitas dari satu system pengendalian yang dipunyai oleh satu organisasi/perusahaan serta mempunyai kwalitas atas proses pekerjaan serta tanggung jawab yang sudah diberikan”.
Disamping itu, Boynton (2001) dalam bukunya mengutip pernyataan IIA (Institute of Internal Auditor) yang menyebutkan kalau ruangan lingkup dari satu audit internal mesti meliputi semua kecukupan serta system operasional dalam menggerakkan pekerjaan serta tanggung jawabnya, yang diantaranya :
a. Menyangga info serta keandalannya,
b. Keselarasan pekerjaan dengan kebijakan, prosedur, gagasan, hukum serta ketentuan yang sudah diputuskan,
c. System penjagaan atau pengendalian pada aktiva perusahaan/organisasi,
d. Pengendalian pada sistem pemakaian sumber daya yang dipunyai dengan ekonomis, efisien serta efektif, serta
e. Perolehan tujuan yang sudah diputuskan.
Ruangan lingkup audit atau cakupan (scope) pekerjaan internal audit yaitu seluas peranan manajemen, hingga cakupannya mencakup bagian finansial serta non finansial, yakni :
1. Audit finansial
adalah type audit yang lebih bertujuan (focus) pada problem keuangan. Tujuan audit keuangan yaitu kewajaran atas neraca keuangan yang sudah dihidangkan manajemen. Pada sekarang ini tujuan internal auditor tidak pada problem audit keuangan saja, tetapi titik berat lebih difokuskan pada audit operasional di perusahaan. Hal itu dikarenakan audit atas neraca keuangan perusahaan sudah dikerjakan oleh eksternal auditor pada saat audit umum (general audit) tahunan. General audit bisa dikerjakan oleh Kantor Akuntan Umum (KAP) atau tubuh pengawasan keuangan serta pembangunan (BPKP) dan Tubuh Pemeriksa Keuangan (BPK).
Komentar
Posting Komentar